RSS

Penjabaran Prinsip-Prinsip Pembelajaran kedalam Perencanaan Pembelajaran



Penjabaran kurikulum
Sebelum kita membahas Prisip-prinsip dan karakteristik penjabaran kurikulum kita harus mengetahui apa yang dimaksud penjabaran kurikulum itu sendiri. Adapun pengertian penjabaran kurikulum adalah sebagai berikut :
Perencanaan secara umum menurut Sudjana (2000), adalah proses yang sistematis sesuai dengan prinsip dalam pengambilan keputusan, penggunaan pengetahuan dan teknik secara ilmiah serta kegiatan yang terorganisasi tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Waterson dalam Sudjana (2000) menuliskan bahwa perencanaan pada hakekatnya adalah usaha sadar, terorganisasi, dan terus menerus yang dilakukan untuk memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif tindakan yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.
Kurikulum adalah semua pengalaman yang telah direncanakan untuk mempersiapkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan baik yang diperoleh dari dalam maupun luar lembaga yang telah direncanakan secara sistematis dan terpadu. Sedangkan pengertian penjabaran kurikulum adalah : proses komprehensif, ketika tujuan (ends) dan alat (means) belajar
Dengan kata lain, penjabaran kurikulum adalah suatu proses ketika peserta dalam banyak tingkatan membuat keputusan tentang tujuan belajar, cara mencapai tujuan tujuan tersebut melalui situasi mengajar-belajar, serta penelaahan keefektifan dan kebermaknaan metode tersebut. Tanpa perencan-aan kurikulum, sistematika berbagai pengalam belajar tidak akan saling berhubungan dan tidak mengarah pada tujuan yang diharapkan


Prinsip-prinsip Penjabaran kurikulum
Ada delapan prinsip yang harus diperhatikan dalam kegiatan manajemen penjabaran kurikulum, yaitu:
1.      Perencanaan yang dibuat harus memberikan kemudahan dan mampu memicu pemilihan dan pengembangan pengalaman belajar yang potensial sesuai dengan hasil (tujuan) yang diharapkan sekolah.
1.      Perencanaan hendaknya dikembangkan oleh guru sebagai pihak yang langsung bekerja sama dengan siswa.
2.      Perencanaan harus memungkinkan para guru menggunakan prinsip-prinsip belajar dalam memilih dan memajukan kegiatan-kegiatan belajar di sekolah.
3.      Perencanaan harus memungkinkan para guru menyesuaikan pengalaman-pengalaman dengan kebutuhan-kebutuhan pengembangan, kesanggupan, dan taraf kematangan siswa (level of pupils).
4.      Perencanaan harus menggiatkan para guru untuk mempertimbangkan pengalaman belajar sehingga anak-anak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan di dalam dan di luar  sekolah.
5.      Perencanaan harus merupakan penyelenggaraan suatu pengalaman belajar yang  kontinu sehingga kegiatan-kegiatan belajar siswa dari sejak awal sungguh mampu memberikan pengalaman.
6.      Kurikulum harus direncanakan sedemikian rupa sehingga mampu membantu pembentukan karakter, kepribadian, dan perlengkapan pengetahuan dasar siswa yang bernilai demokratis dan yang sesuai dengan karakter kebudayaan bangsa Indonesia.
7.      Perencanaan harus realistis, feasible (dapat dikerjakan), dan acceptable (dapat diterima dengan baik)
Adapun di referensi lain di sebutkan prinsip-prinsip Penjabaran kurikulum yakni semua jenis penjabaran kurikulum terjadi pada semua tingkat pendidikan dan disesuaikan dengan tingkatan kelas. Secara umum, sebuah penjabaran kurikulum yang realistis disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
Ø  Prinsip 1 Penjabaran kurikulum berkenaan dengan pengalaman-pengalaman siswa.
Ø  Prinsip 2 Penjabaran kurikulum dibuat berdasarkan berbagai keputusan tentang konten dan proses.
Ø  Prinsip 3 Penjabaran kurikulum mengandung keputusan-keputusan tentang berbagai isu dan topik.
Ø  Prinsip 4 Penjabaran kurikulum melibatkan  banyakkelompok.
Ø  Prinsip 5Penjabaran kurikulum dilaksanakan pada berbagai tingkatan.
Ø  Prinsip 6 Penjabaran kurikulum adalah sebuah proses yang berkelanjutan.
Sedangkan dalam penjabaran kurikulum, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan. Aspek-aspek yang menjadi karakteristik penjabaran kurikulum tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Penjabaran kurikulum harus berdasarkan konsep yang jelas tentang berbagai hal yangt menjadikan kehidupan menjadi lebih baik, karasteristik manusia sekarang dan masa depan, serta kebutuhan dasar manusia.
2.      Penjabaran kurikulum harus dibuat dalam kerangka kerja yang komprehensif, yang mempertimbangkan dan mengordinasi unsur esensial belajar-mengajar efektif.
3.      Penjabaran kurikulum harus bersifat reaktif dan antisipatif . Pendidikan  harus responsif terhadap kebutuhan individual siswa, untuk membantu siswa tersebut menuju kehidupan yang kondusif.
4.      Tujuan-tujuan pendidikan harus meliputi rentang yang luas akan kebutuhan dan minat yang berkenaan dengan individu dan masyarakat.
5.      Rumusan berbagai tujuan pendekatan harus diperjelas dengan ilustrasi konkrit, agar dapat digunakan dalam rencana pengembangan rencana kurikulm yang spesifik.
6.      Masyarakat luas mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengetahui berbagai hal yang ditujukan bagi anak-anak mereka melalui perumusan tujuan pendidikan.
7.      Dengan keahlian profesional mereka, pendidik berhak dan bertanggung jawab mengidentifikasikan program sekolah yang akan membimbing siswa kearah pencapaian tujuan pendidikan.
8.      Perencanaan dan pengembangan kurikulum paling efektif jika dikerjakan secara bersama-sama.
9.      Penjabaran kurikulum harus memuat artikulasi program sekolah dan siswa pada setiap jenjang dan tingkatan sekolah
10.  Program sekolah harus dirancang untuk mengoodinasikan semua unsur dalam kurikulum kerangka kerja pendidikan.
11.  Masing-masing sekolah mengembangkan dan memperhalus suatu struktur organisasi yang memfasilitasi studi masalah-masalah kurikulum dan mensponsori kegiatan perbaikan kurikulum.
12.  Perlunya penelitian tindakan dan evaluasi, untuk menyediakan revitalisasi rencana dan program kurikulum.
13.  Partisipasi kooperatif harus dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan penjabaran kurikulum,terutama keterlibatan masyarakat dan para siswa dalam perencanaan situasi belajar-mengajar yang spesifik.
14.  Dalam penjabaran kurikulum, harus diadakan evaluasi secara kontinu terhadap semua aspek pembuatan keputusan kurikulum, yang juga meliputi analisis terhadap proses dan konten kegiatan kurikulum.
15.  Berbagai jenjang sekolah, dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, hendaknya merespon dan mengakomodasi perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan siswa.


Standar Isi dalam Kurikulum
A.    Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman dan keluasan muatan kurikulum untuk setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar.
Struktur kurikulum memuat: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, serta pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global (Mulyasa, 2006: 180). Struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam standar isi.
Struktur kurikulum dalam KTSP dijabarkan sebagai berikut :
  • Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
  • Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
  • Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
  • Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  • Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  • Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu. Struktur kurikulum SD disajikan pada tabel 2
Tabel 2. Struktur Kurikulum SD
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama



2.    Pendidikan Kewarganegaraan



2
3.    Bahasa Indonesia



5
4.    Matematika



5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam



4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial



3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan



4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



4
B. Muatan Lokal



2
C. Pengembangan Diri



2*)
Jumlah
26
27
28
32


Struktur Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
Struktur kurikulum 2013 menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar perminggu untuk setiap siswa.


Tabel Struktur Kurikulum 2013 (Pembelajaran Tematik Terintegratif)
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PERMINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A

1
Pendidikan Agama danBudi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraam
5
6
6
4
4
4
3
Bahasa Indonesia
8
8
10
7
7
7
4
Matematika
5
6
6
6
6
6
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B






1
Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan Lokal)*
4
4
4
6
6
6
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan(Termasuk Muatan Lokal)
4
4
4
3
3
3

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36

Keterangan :
*Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kegiatan Eksta Kurikuler SD diantaranya pramuka, UKS, dan PMR. Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang menekankan pada aspek afektif dan psikomotorik.
Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II. III. Sedangkan untuk kelas IV, V, VI. Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema.
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar ssetiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD kelas I, II, III masing-masing 30, 32, dan 34. Sedangkan untuk kelas IV, V, VI masing-masing 36 jam setiap minggu dengan jam belajar 35 menit.

A.    Muatan lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah. Materi muatan  lokal  bukanlah  bagian  dari  materi mata pelajaran lain. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakannya.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
Dalam KTSP Bahasa Inggris dan Bahasa Daerah menjadi muatan lokal wajib namun dalam Kurikulum 2013 Bahasa Daerah merupakan muatan lokal pilihan dan Bahasa Inggris bukan lagi menjadi muatan lokal.

B.     Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap siswa, sesuai dengan kondisi  sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier siswa serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus siswa. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

C.    Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

D.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran, dengan kriteria yang diatur oleh masing-masing direktorat teknis. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; serta
  • Lulus ujian nasional. 
  •  
  •  Standar Proses dalam Kurikulum
    Desain Pembelajaran Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus danRencana PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan. 
    A.     Silabus
    Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:
    a.       Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket BdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
    b.      Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;
    c.       kompetensiinti, merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang harusdipelajaripesertadidikuntuksuatujenjangsekolah, kelasdanmatapelajaran;
    d.      kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
    e.       tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
    f.       materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
    g.      pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
    h.      penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
    i.        alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
    j.        sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
    Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. 
    B.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.  Komponen RPP terdiri atas:
    C.     identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
    D.    identitasmatapelajaranatautema/subtema;
    E.     kelas/semester;
    F.      materipokok;
    G.    alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    H.    tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
    I.       kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
    J.       materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
    K.    metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
    L.     media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
    M.   sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar,  atau sumber belajar lain yang relevan;
    N.    langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan m. penilaian hasil pembelajaran. 

    C.     Prinsip Penyusunan RPP
    Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
                1.      Perbedaan individual peserta didikantara lain  kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
                2.      Partisipasi aktif peserta didik.
                3.      Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.  d. Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
                4.      Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
                5.      Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. 
                6.      Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
                7.      Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
     
  • Standar Penilaian dalam Kurikulum
    Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
    1.        Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
    2.        Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
    3.        Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.  
    4.        Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
    5.        Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
    6.        Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
    7.        Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
    8.        Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
    9.        Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
    10.    Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
    11.    Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan. 
    A.    Prinsip dan Pendekatan Penilaian 
    Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
    1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai. 
    2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
    3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan  pelaporannya.
    4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
    5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
    6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.  Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. 

    B.     Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian 
    1.      Ruang Lingkup Penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

    2.      Teknik dan Instrumen Penilaian Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. 
    C.    Penilaian Kompetensi Sikap Pendidik
    Melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
    1)      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
    2)      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
    3)      Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
    4)      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. 
    D.    Penilaian Kompetensi Pengetahuan Pendidik
    Menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. 
    1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
    2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
    3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. 
    E.     Penilaian Kompetensi Keterampilan Pendidik
    Menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
    1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
    2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
    3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Instrumen penilaian harus memenuhi  persyaratan:
    1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 
    2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
    3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.  

    F.     Mekanisme dan Prosedur Penilaian
    1.      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. 

    2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
    a.       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
    b.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
    c.       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
    d.      Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. 
    e.       Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
    f.       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI  (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
    g.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5). 
    h.      Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    G.    Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
    1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik  Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
    a.       Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih. 
    b.      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
    c.       Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 
    d.      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. 
    e.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
    1)      nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
    2)      deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. 
    f.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
    g.      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas. 

    2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut: 
    a.       menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
    b.      mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
    c.       menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
    d.      menentukan kriteria kenaikan kelas;
    e.       melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
    f.       melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; 
    g.      melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.  h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: 
    1)      menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    2)      mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
    3)      lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
    lulus Ujian Nasional.  i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.  

0 komentar:

Posting Komentar