RSS

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Turki




PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA INDONESIA DAN NEGARA TURKI








Disusun Oleh   :
Nama : Tika Febri Fitriani ( 28 )
Kelas       : XII IPA 6



SMA NEGERI 1 JAKENAN
TAHUN AJARAN 2013 / 2014


                        KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,Inayah,Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang.Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Pati, November 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerinthan?
2. Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Indonesia?
3. Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Turki?
4.  Bagaimana perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Negara Turki?

1.3  Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang Sistem Pemerinthan.
2.  Untuk mengetahui Pemerintahan Negara Indonesia.
3.  Untuk mengetahui Sistem Pemerintahan Negara Turki.
4.  Untuk mengetahui perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Negara  Turki.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


2.2 Sistem Pemerintahan Negera Indonesia

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1.    Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.    Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3.    Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.    Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5.    Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1.    Lembaga tertinggi negara adalah MPR.
2.    Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b.  Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

2.3 Sistem Pemerintahan Negara Turki
Nama resmi: Republic of Turkey  dengan Ibukota: Ankara ,Luas wilayah (km2): 780.580  ---- Populasi Turki per 2000 adalah 67.803.927 orang. Bahasa resminya Turki, di samping bahasa lain seperti Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani. Agama penduduknya adalah Islam (sunni) 99,8%, dan agama lain seperti Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia, Katolik, Ortodoks Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%. Komposit etnis terdiri atas Turki 80%, dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria, Yahudi, Georgia, Lazia, Circasia, Bosnia, Arab. Jenis kekuasaan: Republik .
Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat ini. Bentuk negara: Kesatuan, Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. Sistem pemerintahan: Parlementer . Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan.
Sejak 2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer-lah yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki bukan hanya "penonton" belaka. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang ,kecuali UU Anggaran,kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan, jika Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden dapat memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk memutuskan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala-kepala Staf Angkatan Perang, dan bersama-sama TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Parlemen:  Unikameral (Turkish Grand National Assembly) TGNA adalah badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun. 

2.4 Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negera Turki
            Setiap pemerintahan yang diterapkan setiap Negara berbeda satu sama lain. Dengan memahami sistem pemerintahan yang ada di negara-negara diatas, akan menambah wawasan kita sekaligus bisa dijadikan bahan ilmu tambahan tentang system pemerintahan. Oleh karena itu, setelah mengetahui rincian tentang pemerintahan Negara yang di uraikan diatas, maka kita dapat mengembangkan suatu system pemerintahan yang dianggap baik.
Perbedaan penerapan sitem pemerintahan antar Negara disebabkan banyak hal, seperti kondisi social, budaya dan politik yang berkembang di Negara yang bersangkutan. Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di Negara yang bersangkutan, tradisi politik yang telah berkembang di Negara yang bersangkutan, serta budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen elite polotik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan sangat menentukan corak pelaksanaan sistem pemerintahan suatu Negara. Hal ini bisa dilihat pada perbedaan penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru dengan masa Reformasi.
Sistem kepartaian yang berkembang pada suatu negara juga ikut mempengaruhi penyelenggaraan suatu pemerintah. Sebagai contoh sistem kepartaian dengan dua partai yang dominan. Hal tersebut akan berbeda dengan sistem multipartai yang seakan-akan membawa dampak ketidakstabilan penyelenggaraan pemerintahan.
Tradisi pemerintahan yang berkembang pada suatu negara sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh adalah tradisi politik demokrasi yang sulit berkembang di Indonesia turut berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
Factor selanjutnya ialah budaya politik yang berkembang dalam masyarakat. Ada budaya politik yang dapat mendorong terwujudnya demokrasi, namun ada pula budaya politik yang berkembang dalam masyarakat yang menghambat proses demokrasi dan justru mendorong kea rah pemerintahan yang ditaktor.
Dengan adanya factor-faktor yang ikut  menentukan sistem pemerintahan suatu negara, maka telah jelas bahwa sistem pemerintahansuatu negara itu pasti berbeda satu sama lain. Untuk itu, kita dapat mengetahui perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Turki.

No
Kategori
Indonesia
Turki
1.
Bentuk Negara
Kesatuan
Kesatuan
2.
Bentuk Pemerintahan
Republik
Republik
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial
Parlementer
4.
Parlemen
Bikameral yaitu DPR dan DPD
Unikameral (Turkish Grand National Assembly
5.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Presiden selaku kepala negara, dipilih oleh parlemen.
6.
Yudikatif
MA, badan peradilan dibawahnya dan MK
MK








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ø  Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Ø  Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah Presidensial, sedangkan sistem pemerintahan negara Turki adalah Parlementer.
Ø  Sistem pemerintahan dan pelaksanaannya antara negara satu dengan negara yang lainnya berbeda.

3.2 Saran
            Sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita mengetahui bagaimana sistem pemerintahan yang dijalankan di negara kita sendiri agar pengetahuan kita luas.

DAFTAR PUSTAKA

7 komentar:

Unknown mengatakan...

yang dipilih kok Turki?

tika febri mengatakan...

hasil lotre

Unknown mengatakan...

hasil lotre hati? kok pas bgt

andisinaga88 andi mengatakan...

Pas banget, gua dpt tugas ini juga.

tika febri mengatakan...

senang bisa membantu, :)

Unknown mengatakan...

nice, mudah2an TS makin jaya aamiin

Unknown mengatakan...

Yudikatif negara turki apa ?

Posting Komentar