PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA INDONESIA DAN NEGARA TURKI
Disusun
Oleh :
Nama
: Tika Febri Fitriani ( 28 )
Kelas
: XII IPA 6
SMA NEGERI 1
JAKENAN
TAHUN AJARAN
2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,Inayah,Taufik dan Hinayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan,petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang.Oleh
kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Pati,
November 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit,
sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Sistem Pemerinthan?
2. Bagaimana Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia?
3. Bagaimana
Sistem Pemerintahan
Negara Turki?
4. Bagaimana perbandingan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Negara Turki?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
tentang Sistem Pemerinthan.
2. Untuk mengetahui
Pemerintahan Negara Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
Sistem Pemerintahan Negara Turki.
4. Untuk mengetahui
perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Negara Turki.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem
Pemerintahan
Sistem berasal dari bahasa inggris
system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata
pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta
memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang
berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.2 Sistem Pemerintahan Negera
Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea
IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan
demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial.
Kekuasaan pemerintahan
Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19
sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan
kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara
atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan
Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh
BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan
Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR
nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi
Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai
berikut.
1. Lembaga tertinggi negara adalah MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan
urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16),
DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden
adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam
melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas
nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk
menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah
bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan
presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh
badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama –
sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden
dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan
pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR.
e. Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan
dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga –
lembaga tinggi Negara.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan
UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan
rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan prsiden.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat
persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk
menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan
mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan
sungguh – sungguh usaha DPR.
2.3 Sistem Pemerintahan Negara Turki
Nama resmi: Republic of Turkey dengan Ibukota: Ankara ,Luas
wilayah (km2): 780.580 ---- Populasi Turki per 2000
adalah 67.803.927 orang. Bahasa resminya Turki, di samping bahasa lain seperti
Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani. Agama penduduknya adalah Islam (sunni) 99,8%,
dan agama lain seperti Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia, Katolik, Ortodoks
Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%. Komposit etnis terdiri atas Turki 80%,
dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria, Yahudi, Georgia,
Lazia, Circasia, Bosnia, Arab. Jenis kekuasaan: Republik .
Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti
Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat
ini. Bentuk negara: Kesatuan, Pemerintah
pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. Sistem
pemerintahan: Parlementer .
Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan.
Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki
sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi
2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA).
Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian
menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden.
Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana
Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di
Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan.
Sejak 2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung
jawab kepada Parlemen, bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem
pemerintahan Parlementer-lah yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki
bukan hanya "penonton" belaka. Presiden punya kewenangan
mengembalikan seluruh produk undang-undang ,kecuali UU Anggaran,kepada Parlemen
untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan, jika Parlemen berkeras untuk
tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden dapat memanfaatkan
Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden memiliki
kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi kebuntuan politik.
Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk memutuskan
penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala-kepala Staf Angkatan
Perang, dan bersama-sama TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan
Perang. Parlemen: Unikameral (Turkish Grand
National Assembly) TGNA adalah badan legislatif Turki yang kuasa
membuat UU nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain. Anggotanya terdiri
atas 550 orang yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5
tahun.
2.4 Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia dengan Negera Turki
Setiap pemerintahan yang diterapkan
setiap Negara berbeda satu sama lain. Dengan memahami sistem pemerintahan yang
ada di negara-negara diatas, akan menambah wawasan kita sekaligus bisa
dijadikan bahan ilmu tambahan tentang system pemerintahan. Oleh karena itu,
setelah mengetahui rincian tentang pemerintahan Negara yang di uraikan diatas,
maka kita dapat mengembangkan suatu system pemerintahan yang dianggap baik.
Perbedaan penerapan sitem
pemerintahan antar Negara disebabkan banyak hal, seperti kondisi social, budaya
dan politik yang berkembang di Negara yang bersangkutan. Faktor lain yang
sangat berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang
hendak diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di Negara yang
bersangkutan, tradisi politik yang telah berkembang di Negara yang bersangkutan,
serta budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen elite polotik terhadap
sistem politik yang hendak diwujudkan sangat menentukan corak pelaksanaan
sistem pemerintahan suatu Negara. Hal ini bisa dilihat pada perbedaan penyelenggaraan
pemerintahan pada masa Orde Baru dengan masa Reformasi.
Sistem kepartaian yang berkembang
pada suatu negara juga ikut mempengaruhi penyelenggaraan suatu pemerintah.
Sebagai contoh sistem kepartaian dengan dua partai yang dominan. Hal tersebut
akan berbeda dengan sistem multipartai yang seakan-akan membawa dampak
ketidakstabilan penyelenggaraan pemerintahan.
Tradisi pemerintahan yang berkembang
pada suatu negara sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai
contoh adalah tradisi politik demokrasi yang sulit berkembang di Indonesia
turut berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
Factor selanjutnya ialah budaya
politik yang berkembang dalam masyarakat. Ada budaya politik yang dapat
mendorong terwujudnya demokrasi, namun ada pula budaya politik yang berkembang
dalam masyarakat yang menghambat proses demokrasi dan justru mendorong kea rah
pemerintahan yang ditaktor.
Dengan adanya factor-faktor yang
ikut menentukan sistem pemerintahan
suatu negara, maka telah jelas bahwa sistem pemerintahansuatu negara itu pasti
berbeda satu sama lain. Untuk itu, kita dapat mengetahui perbandingan sistem
pemerintahan negara Indonesia dengan negara Turki.
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Turki
|
1.
|
Bentuk
Negara
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
2.
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
3.
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
4.
|
Parlemen
|
Bikameral
yaitu DPR dan DPD
|
Unikameral (Turkish Grand
National Assembly)
|
5.
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
dipilih langsung oleh rakyat
|
Presiden selaku kepala negara, dipilih oleh parlemen.
|
6.
|
Yudikatif
|
MA, badan peradilan dibawahnya dan MK
|
MK
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi
dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Ø Sistem
pemerintahan negara Indonesia adalah Presidensial, sedangkan sistem
pemerintahan negara Turki adalah Parlementer.
Ø Sistem
pemerintahan dan pelaksanaannya antara negara satu dengan negara yang lainnya
berbeda.
3.2
Saran
Sebagai warga
negara yang baik sebaiknya kita mengetahui bagaimana sistem pemerintahan yang
dijalankan di negara kita sendiri agar pengetahuan kita luas.
DAFTAR
PUSTAKA